Staf Ahli Pemkot Cirebon Apresiasi Sosialisasi Pemberdayaan Penyidik PNS

Kamis 28-11-2013,14:18 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SILIWANGI- Adanya penyelenggaraan Pemantapan Peran Pejabat Penyidik PPNS dalam Penegakan Perda secara Terkoordinasi, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon di Hotel Sidodadi Jalan Siliwangi, ternyata mendapat tanggapan dari para peserta sosialisasi. Staf ahli bidang Pemerintahan Kota Cirebon, Abidin Aschlih mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi acara tersebut. \"Menurut saya kegiatan Sosialisasi dan Pemberdayaan Pejabat PPNS sangat penting, karena pemerintah daerah (terutama DPRD Kota Cirebon) juga menjadi pemproduk peraturan daerah (Perda). Dan untuk tegaknya Perda, perlu adanya penegak dilingkungan, dalam hal ini Satpol PP. Sementara untuk bisa menegakan hukum di bidang perda, tidak bisa seseorang tidak memiliki status sebagai penyidik. Karena hal itu sudah tercantum dalam KUHP no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, yang didalamnya mengatur bahwa disamping Polri, ada yang namanya penyidik pegawai negeri sipil. Tetapi ketika akan melakukan penyidikan, PPNS haruslah tetap berkoordinasi dengan Polisi,\" ucapnya. Ia berharap agar penyidik lebih terampil. \"Harapan saya kedepan, setelah adanya acara ini, para penyidik lebih trampil lagi dalam melaksanakan tugas,\" tuturnya. (ful/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait