Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tentunya mendukung kemajuan industri dan ekonomi kreatif di Indonesia yang tengah diupayakan pemerintah melalui beleid PP No.24/2022.
BACA JUGA:Japan Open 2022: Chico Dwi Wardoyo Gagal ke Semifinal
BACA JUGA:Aremania Dilarang Datang ke Kediri, Duel Arema FC vs Persik di Pekan ke-10 Liga 1
Area Manager BSI Area Cirebon, Lukman Gunadi Tjili menuturkan terkait dengan konten Youtube yang bisa dijadikan jaminan, ini merupakan hal baru bagi perbankan apalagi bagi perbankan syariah.
Bagi perbankan syariah, aset yang dapat dijadikan jaminan pembiayaan tentu harus memenuhi beberapa aspek dan harus sesuai dengan prinsip syariah serta mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Kami akan mempertimbangkan dan mengkaji hal tersebut baik secara governance, maupun prinsip-prinsip syariah, karena sampai dengan saat ini belum ada kebijakan di industri perbankan terkait kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) sebagai jaminan pembiayaan," tukasnya.