Polda Jabar Pecat Dua Anggotanya Karena Terbukti Terlibat Kasus Narkotika

Sabtu 03-09-2022,22:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi
Polda Jabar Pecat Dua Anggotanya Karena Terbukti Terlibat Kasus Narkotika

"Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi , memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik." ujar Kabid Propam Polda Jabar.

Ketua Komisi Sidang Kode Etik menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

BACA JUGA:PKKM STMIK IKMI Cirebon; Tingkatkan Kapasitas Dosen dan Tenaga Kependidikan Bidang Ilmuan/Management Data

AKP Edi Nurdin Massa disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik, dalam putusannya. 

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA:GMC dan Sopir Kendaraan Umum Menolak Kenaikan Harga BBM Subsidi

Kabid Propam Polda Jabar mengucapkan terima kasih kepada  masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus-kasus narkotika. 

"Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat ditengah masyarakat." ujarnya. (rdh)

 

Kategori :