Radarcirebon.com, JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat sudah mulai melancarkan aksinya terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa aksi unjukrasa merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
"Ya ini kan negara demokrasi," kata Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin 5 September 2022.
BACA JUGA:Selasa 6 September 2022, Forum lalu Lintas Putuskan Besaran Tarif Angkot dan Angdes
Jokowi meminta kepada para pengunjuk rasa agar menyampaikan aspirasinya dengan cara yang baik.
"Sampaikan dengan cara-cara yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
BACA JUGA:Soal Kenaikan Harga BBM, Herman Khaeron: Rakyat Sedang Tidak Baik-baik
"Pemerintah harus membuat keputusan yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yakni mengalihkan subsidi BBM. Maka harga beberapa subsidi akan disesuaikan," ujar Jokowi, Sabtu 3 September 2022.
Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30.
Pengalihan subsidi ini dilakukan karena besaran subsidi bahan bakar minyak terus membengkak. Sementara, penggunaannya tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Rumah Tak Berpenghuni di Sukra Indramayu Ludes Terbakar
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menuturkan sejumlah perubahan harga BBM.
Penyesuaian harga BBM terbaru mulai sore nanti yakni sebagai berikut:
1. Harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
2. Harga Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter tabaco.
3. Harga Pertamax dari Rp12.500 menjadi R14.500 per liter. (jun/fin)