Perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor putih.
BACA JUGA:11 Manfaat Susu Campur Kunyit untuk Kesehatan Tubuh, Baca Nomor 6
BACA JUGA:Apa Hukuman yang Pantas untuk Ferdy Sambo? Ini Kata Kata Hotman Paris
Penerapan TNKB putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Peraturan mengenai perubahan warna baru plat nomor kendaraan tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa peralihan warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih segera dilakukan pada 2022.
Yusri mengatakan, perubahan warna plat nomor kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.
BACA JUGA:Cetak Gol ke Gawang Arema, Begini Komentar Girang Beckham Putra
BACA JUGA:Mengenal Sosok Habib Ali Kwitang, Mendeklarasikan Masuk NU Tahun 1933
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menyatakan, bahwa peralihan warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat.