BARCELONA mendapat penderitaan ganda, kemarin (2/12). Di atas lapangan, Barca kandas melawan Athletic Bilbao. Itulah kekalahan pertama pasukan Gerardo \"Tata\" Martino di Primera Division musim ini. Di luar lapangan, Barca didenda oleh Komisi Nasional Pengawas Persaingan Usaha Spanyol alias CNMC. Lembaga tersebut menilai, Barca melakukan pelanggaran kontrak kerjasama dengan perusahaan Televisi, Komunikasi, dan Multimedia yang berbasis di Barcelona, Mediapro. Selain Barca, ada tiga tim lainnya yang dikenai hukuman. Yakni Real Madrid, Sevilla, dan Racing Santander. Berdasarkan laporan Bloomberg, Mediapro juga tidak luput dari denda. Total, CNMC berhasil meraup EUR 15 juta (Rp283, 5 miliar) dari semua pihak yang terlibat. Rinciannya adalah Mediapro terkena penalti EUR 6,5 juta (Rp103,5 miliar). Real Madrid, EUR 3,9 juta (Rp62,1 miliar), Barcelona, EUR 3,6 juta (Rp57,3 miliar), Sevilla EUR 900 (Rp14,3 miliar), dan Racing, EUR 300 juta (Rp4,7 miliar). Menurut CNMC, Barca bersama tiga klub tersebut melanggar peraturan masa kontrak televisi. Mereka dinilai melebihi ambang batas maksimal kontrak yakni selama tiga tahun. Kontrak tersebut meliputi siaran langsung pertandingan Primera Division dan Copa Del Rey. \"Mereka melakukan pelanggaran regulasi yang sangat serius,\" tulis pernyataan resmi CNMC seperti dilansir dari Bloomberg. \"Denda kepada tiap tim berbeda, berdasarkan dengan besaran kontrak dan kapasitas bisnis mereka,\" imbuh CNMC. Barca dan Real sejatinya sudah mengikat kerjasama hak siar televisi dengan Mediapro sejak 2006. Selain Mediapro, Promotora de Informaciones SA merupakan pihak lain yang terlibat. Kedua tim raksasa ini memang mendominasi pendapatkan hak siar televisi selama ini. Barca dan Real mendapatkan separo jumlah uang dari televisi. Sisanya, dibagi-bagikan kepada 18 tim lainnya di Liga Spanyol. Pada 2010, Barca dan Real sepakat untuk mengurangi jatah pendapatannya dari televisi menjadi 30 persen saja. Namun itu, mulai efektif pada musim 2015-2016. (nur)
Langgar Kontrak TV, Barca Didenda
Selasa 03-12-2013,10:44 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,16:10 WIB
Desil 1 sampai 10 dalam DTSEN: Ini Kriteria Ekonomi dan Sasaran Penerima Bansos
Jumat 25-09-2026,00:30 WIB
Istri Dokter Ditemukan Tewas di Rumah Babakan Cirebon, Polisi Pasang Garis Polisi
Jumat 25-09-2026,02:01 WIB
Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum PT DKI Pertanyakan Sikap JPU Soal Vonis Saadi bin Sanding
Jumat 25-09-2026,08:24 WIB
Istri Dokter Ditemukan Tewas di Rumah, Polisi Temukan Sejumlah Luka di Tubuh Korban
Kamis 24-09-2026,16:53 WIB
Klarifikasi Ditjenpas: Bantah Temuan Ombudsman Soal 'Fasilitas Apartemen' di Lapas Cibinong
Terkini
Jumat 25-09-2026,15:00 WIB
Kisah Ubed sebelum Final Asian Games 2026: Ending-nya Bikin Indonesia Cetak Sejarah
Jumat 25-09-2026,14:34 WIB
Lenovo Memodernisasi Infrastruktur Virtualisasi untuk Mendukung Kesiapan AI di Masa Depan
Jumat 25-09-2026,14:21 WIB
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Konten Asusila Sesama Jenis, 2 Pria Jadi Tersangka
Jumat 25-09-2026,14:00 WIB
Tagihan Air Tiba-tiba Rp2 Juta, Warga Cirebon Mengadu, DPRD Siapkan RDP
Jumat 25-09-2026,13:30 WIB