Keesokan harinya, suami korban mendapati tersangka pulang ke rumah dan kemudian melaporkan kepada Polsek Kenjeran dan dilakukan penangkapan guna proses lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP (tentang Pemerkosaan) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” ucap Kompol Yudho. (jpnn)
BACA JUGA:3 Bahan Alami yang Bisa Bikin Payudara Montok, Wanita Wajib Tahu
BACA JUGA:Oknum Karyawan JNE Jual Beli Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Berakhir di Penjara
Kategori :
Terkait
Rabu 11-10-2023,13:30 WIB
Kebakaran di Indramayu, Tiga Rumah Ludes Dilalap si Jago Merah
Selasa 10-10-2023,17:30 WIB
Ajakan Menikah Ditolak, HS Melakukan Persiapan 2 Hari Lalu Korban Dieksekusi di Semak-semak
Senin 09-10-2023,07:00 WIB
Aksi Heroik Warga Cipatujah Tangkap Pelaku Begal Motor di Depan Kantor Polisi
Senin 09-10-2023,06:30 WIB
Rumah Politikus PDI Perjuangan Ditembak Oleh Orang Tidak Dikenal, Kejadiannya Pada Sore Hari
Senin 09-10-2023,04:30 WIB
Sontoloyo, Pria Dewasa Tiduri Gadis 13 Tahun Belasan Kali, Janji Akan Menikahi
Terpopuler
Rabu 08-05-2024,15:11 WIB
Kecelakaan di Kedawung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia Terlindas Truk
Rabu 08-05-2024,14:10 WIB
Pemilik Kos: Indah Keluar Ada yang Jemput
Rabu 08-05-2024,13:54 WIB
Kesaksian Teman Kerja, Sempat Chat WA Sebelum Jasad Indah Ditemukan Terapung di Sungai Tegalgubug
Rabu 08-05-2024,15:30 WIB
PENGUMUMAN! Jalan Siliwangi Kuningan Dibuka Kembali, Tapi Ada Syaratnya
Rabu 08-05-2024,16:30 WIB
2 Mesin Traktor Digondol Maling, Petani Bingung Bibit Padi Siap Tanam
Terkini
Kamis 09-05-2024,12:30 WIB
Pengamatan STY Terhadap Guinea: Cukup Dikhawatirkan!
Kamis 09-05-2024,12:00 WIB
Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin
Kamis 09-05-2024,11:23 WIB
STY Minta Maaf kepada Suporter Indonesia, Oh Ternyata Masalah Ini
Kamis 09-05-2024,11:00 WIB
KPPIP Lakukan Kunjungan ke Proyek GI 150 kV Teluk Jambe II
Kamis 09-05-2024,10:49 WIB