Keesokan harinya, suami korban mendapati tersangka pulang ke rumah dan kemudian melaporkan kepada Polsek Kenjeran dan dilakukan penangkapan guna proses lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP (tentang Pemerkosaan) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” ucap Kompol Yudho. (jpnn)
BACA JUGA:3 Bahan Alami yang Bisa Bikin Payudara Montok, Wanita Wajib Tahu
BACA JUGA:Oknum Karyawan JNE Jual Beli Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Berakhir di Penjara