Hore! Guru Madrasah Non PNS Sebentar Lagi Mendapat Tunjangan Insentif dari Pemerintah

Rabu 21-09-2022,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk para guru madrasah non-PNS. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan tunjangan insentif.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag   M Zain mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah," kata Zain dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Rabu 20 September 2022.

BACA JUGA:Hotman 911, Posko Perlindungan dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

"Surat Perintah Pembayaran Dana (SPPD) sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah non PNS,” sambungnya.

Adapun insentif tersebut diberikan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).  

"Besarannya Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:Bulu Tangkis Masuk ke Dalam DBON, Berikut Alasan Menpora

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Para penerima akan mendapat Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Pihaknya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah non PNS untuk lebih berkinerja meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

BACA JUGA:Akademisi UI Apresiasi BLT

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tuturnya.

Inilah kriteria guru madrasah non PNS yang mendapatkan tunjangan insentif sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

BACA JUGA:Luas Biasa, Anggaran Sebesar Rp156,4 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Belanja Ini Tahun Depan

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

BACA JUGA:Demo di Kabupaten Indramayu, Buya Syakur Yasin Minta Jaga Kondusivitas Daerah

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).   Insentif akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

BACA JUGA:Terlalu, Siswa SLB Dibawah Umur Asal Susukan Cirebon Jadi Korban Perundungan

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar (SKLB)," tandasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait