Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa juga enggan mengungkapkan terkait persoalan hingga Kang Dedi Mulyadi digugat cerai oleh sang istri.
BACA JUGA:Ya Ampun! Pelaku Bullying di Susukan Cirebon, Ternyata Bekas Murid Ayah Korban
BACA JUGA:YPSGJ Support UGJ Menjadi Tuan Rumah Muswil ABP PTSI
Selaku humas dia hanya membenarkan bahwa ada gugatan cerai yang diajukan Hj Anne Ratna Mustika lewat PA Purwakarta.
Selain itu, jadwal sidang perdana untuk agenda tersebut adalah Rabu, 5, Oktober 2020 mendatang. Tetapi, belum diketahui apakah akan dihadiri atau tidak.
Diungkapkan Asep, gugatan cerai tersebut bahkan dilayangkan secara langsung oleh Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.
Sementara sebagai tergugat adalah H Dedi Mulyadi, yang juga anggota DPR RI. Gugatan resmi dilayangkan pada hari Senin, 19, September 2022.
BACA JUGA:Heboh! Kasus Pembakaran Kitab Tafsir di Lombok, Pelaku Tidak Gangguan Jiwa
BACA JUGA:Profil Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta, Istri yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi