Jangan-jangan Tidak Butuh?

Rabu 04-12-2013,16:14 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEKOSONGAN jabatan sekda juga dikomentari oleh para wakil rakyat. Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Agus Talik SAg mengatakan lambannya penetapan sekda sangat memengaruhi jalannya roda pemerintahan Kota Cirebon. Dirinya pun memprediksi wali kota terlalu hati-hati menentukan sekda hingga akhirnya memakan waktu yang cukup lama. Selain itu, sambungnya, penyebab lambatnya penentuan sekda bisa jadi diakibatkan karena kepentingan banyak pihak. Sehingga wali kota memiliki banyak pertimbangan untuk menentukan figur yang cocok menjadi sekda. \"Atau bisa jadi keberadaan sekda definitif tidak terlalu penting karena merasa sudah bisa ditangani langsung oleh wali kota,\" ujarnya. Padahal, kata dia, posisi sekda lebih mengarah pada pelaksanaan teknis atas kebijakan eksekutif. Kekosongan sekda jelas akan berdampak pada realisasi pembangunan. \"Sekda itu berperan sangat penting, sehingga wajar kalau saat ini proses pembangunan mengalami keterlambatan,\" tukasnya. Wakil Ketua Komisi A, Drs Yayan Sopiyan MSi juga berharap bisa segera ada penetapan sekretaris daerah definitif. Terlepas dari siapapun yang akan dipilih oleh wali kota, politisi Partai Hanura ini yakin bahwa orang yang dipilih akan membantu wali kota. \"Yang pasti orang yang dipilih merupakan sosok yang diinginkan oleh wali kota,\" ujarnya. Terkait nama yang akan disampaikan pada gubernur, Yayan menilai gubernur akan lebih tahu siapa yang layak dan berkompeten untuk mengisi posisi sekda. Termasuk soal perpanjangan jabatan yang telah habis yang dialami oleh sejumlah pejabat. Senada diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Drs Priatmo Adji. Adji mengatakan, wali kota harus bisa segera menetapkan sekretaris daerah definitif, karena keberadaannya penting untuk membantu jalannya pemerintahan. \"Sudah cukup lama posisi sekda ini kosong, buat saya alangkah lebih baik bila segera ditetapkan,\" ujarnya. Dikatakan, DPRD memang tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan penentuan sekretaris daerah. Karena hal itu merupakan hak prerogatif seorang wali kota. Namun, kata dia, yang harus diawasi dan dikritisi adalah jalannya pemerintahan tanpa seorang sekretaris daerah. Apalagi, kewenangan pelaksana tugas atau plt terbatas, tidak seperti kewenangan sekretaris daerah. \"Harus segera ditetapkan. Terlepas siapa pun orangnya,\" ujarnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait