"Istrinya tiba-tiba memberikan satu flasdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi," tukasnya.
BACA JUGA:Rocky Gerung Jelaskan Maksud dan Tujuan Bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka
BACA JUGA:Indonesia Undang Vladimir Putin di KTT G20, Kasekpres: Beliau Janji Akan Hadir
"Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu. Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi," tambah Sugeng.
Setelah resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, salinan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Ferdy Sambo sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa Salinan putusan sudah diserahkan ke pelanggar dan resmi sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.
Artikel ini telah terbit di Disway.id dengan judul: Ferdy Sambo Akan Bebas Dalam Hitungan Hari, IPW: Perkaranya Tetap Berjalan