Radarcirenon.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pendidikan terus melakukan upaya guna menghilangkan kesenjangan di masyarakat khususnya dalam mendapatkan pendidikan dasar. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan melakukan penggabungan sekolah dalam satu hamparan (Gasturan).
Seperti diketahui, di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon ada 261 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada dalam 125 titik hamparan.
Artinya, dalam satu lokasi atau satu hamparan terdapat dua hingga tiga sekolah dasar negeri. Sehingga, di lokasi sekolah tersebut selalu ada kesenjangan sosial-individu antar warga sekolah.
Melihat hal tersebut, Gasturan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar dan ditunda lagi. Jika kondisi itu dibiarkan tidak memberikan dampak positif dalam peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan di sekolah tersebut.
BACA JUGA:Unik, Rumah di Perbatasan Indonesia dan Malaysia, Ruang Tamu dan Dapur Beda Negara
Untuk melakukan penggabungan atau penyatuan sekolah dasar negeri satu hamparan, dibutuhkan sebuah mekanisme yang jelas, teratur, terukur, dan terarah.
Sebagai bentuk turunan dari Peraturan Bupati Cirebon Nomor 122 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H Ronianto SPd MM telah mengeluarkan Petunjuk Teknis yang akan mengatur tentang pelaksanaan Gasturan sesuai arahan dari Bupati Cirebon Drs H Imron MAg.
BACA JUGA:Pertama di Kabupaten Cirebon, Ada Ciu Rasa Buah, Melon hingga Leci