Radarcirebon.com, CIREBON - R (6) bocah korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua angkatnya yang terjadi di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon akhirnya dipertemukan dengan ibu kandung selama hampir 6 tahun berpisah.
Mereka R dan SW (47) sang ibu kandung dipertemukan berkat hasil kerja keras petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon bersama KPAID Kabupaten Cirebon.
Keberadaan sang ibu kandung setelah tim Unit PPA dan KPAID mendapat informasi lokasi sang ibu kandung korban di Yogyakarta.
BACA JUGA:Menko Airlangga: Modifikator Mobil Indonesia Miliki Pasar yang Besar di Luar Negeri
Mulanya petugas menyambangi keluarga ibu kandung R di Yogyakarta. Di lokasi tersebut petugas bertemu dengan sang nenek korban kemudian dibekali nomor telepon sang ibu kandung yang bisa dihubungi.
Selanjutnya, keberadaan SW sedang bekerja sebagai baby sister di wilayah Tangerang. Lalu, tim menjemput untuk dipertemukan dengan anaknya yang posisinya berada di rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon.
"Kami (Polresta Cirebon) hari ini 1 Oktober 2022 memfasilitasi keduanya untuk dipertemukan dan akhirnya bisa kembali ke perawatan ibu aslinya.”
“Untuk pelaku penganiayaan telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu 1 September 2022.
BACA JUGA:Akhirnya, Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Bakal Dihadirkan Depan Publik, Kapan?
Dijelaskan Kapolresta, SW berpisah dengan R berpisah sejak 6 tahun lalu.
"Waktu itu awalnya SW menitipkan anaknya kepada tersangka AM saat R masih berusia dua bulan. AM adalah tetangga dari tempat kerja SW di Pabuaran, Kabupaten Cirebon.”
“SW saat itu percaya pada AM akan merawat anak kandungnya dengan baik. Tapi SW terkejut ketika mendapati informasi bahwa anak kandungnya menjadi korban penaniayaan tersangka AM yang notabene ibu angkat R," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Laga Persib vs Persija, Polda Jabar Ingatkan Bobotoh untuk Jaga Kondusivitas
Kapolres menyebutkan, tersangka AM dijerat Pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Hj Fifi Sopiah mengatakan, saat ini kini kondisi R semakin membaik baik dari sisi fisik maupun mental setelah dilakukan perawatan di rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon.
"kondisinya si R ini sudah membaik setelah dilakukan terapi psikologi mental dibantu unit PPA Polresta Cirebon," katanya.
Wanita yang akrab disapa Bunda Fifi mengapresiasi Polresta Cirebon telah berhasil menyelesaikan kasus ini hingga pelakunya ditangkap.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Kapolri Usai Putri Chandrawathi Resmi Ditahan Bareskrim Polri
" Alhamdulillah kini R bisa kembali ke ibu kandungnya. Kami terimakasih kepada semua pihak terutama Polresta Cirebon sudah turut membantu pencarian ibu kandung dan mengadili pelaku sebagaimana mestinya," ucapnya.
Di tempat yang sama, SW orang tua kandung R mengaku bersyukur bisa bertemu kembali dengan anak kandungnya.
"Sejak diserahkan hak asuh, baru kali ini saya bisa bertemu lagi dalam kondisi seperti ini. Perasaan saya campur aduk dan senang, semoga ini menjadi pelajaran kedepannya," tuturnya sambil meneteskan air mata.
SW menegaskan, dirinya akan merawat R kembali dengan penuh kasih sayang seorang ibu.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pimpin Hari Kesaktian Pancasila 2022 di Lapangan Gasibu
"R akan saya rawat sebaik-baiknya dengan penuh kasih sayang saya sebagai ibu kandung. Sekali lagi saya berterima kasih kepada Polresta Cirebon dan KPAID Kabupaten Cirebon yang bisa mempertemukan R denga saya. Soal tersangka AM, saya serahkan proses hukumnya ke Polresta Cirebon," pungkasnya. (rdh)