Radarcirebon.com, CIREBON - Tim kuasa hukum Hotman Paris akhirnya batal mendampingi pihak pelapor atau korban dugaan pencabulan anak oleh oknum anggota Polres Cirebon Cirebon Kota.
Tim Kuasa Hukum Kopi Johny 911 Hotman Paris, Putri Maya Romanti SH MH ditemui radarcirebon.com di salah satu hotel kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon mengaku pihaknya kecewa dan merasa di- prank oleh pihak korban.
"Kami datang ke Cirebon dengan niatan untuk mendampingi pelapor ataupun korban dalam kasus ini. Padahal kami sudah membawa berkas surat kuasa dan tinggal ditandatangani korban.”
BACA JUGA:Menko Airlangga: Modifikator Mobil Indonesia Miliki Pasar yang Besar di Luar Negeri
“Namun kami memilih langkah batal sebagai kuasa hukum pelapor. Padahal kami ke sini tidak meminta bayaran sepeserpun alias gratis.”
“Namun, saat kami akan melakukan pendampingan, pelapor malah sudah didampingi lawyer atau penasehat hukum lain.”
“Kekecewaan kami karena pihak korban atau pelapor tidak jujur, bahkan sempat menuduh pihak kepolisian tidak profesional dalam penanganan kasus yang dihadapinya," ungkapnya.
Menurut asisten pribadi Hotman Paris ini, pihaknya belum ditempuh karena secara formal atau belum melakukan kerjasama hukum dengan pihak korban.
BACA JUGA:Akhirnya, Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Bakal Dihadirkan Depan Publik, Kapan?
"Saat pak Kapolda Jawa Barat didampingi dua Kapolres dari Kota dan Kabupaten Cirebon itu masih dalam proses pendampingan.”
“Setelah kami dalami, ternyata prosesnya sudah benar apa yang dilakukan penyidikan kepolisian. Mulai dari tahapan pelaporan dan penangkapan sangat cepat.”
“Tanggal 5 September melapor, tanggal 7 ditangkap dan tanggal 9 tahapan lainnya. Hal itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pelapor atau korban saat datang ke Kopi Johny 911 Hotman Paris di Jakarta," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Laga Persib vs Persija, Polda Jabar Ingatkan Bobotoh untuk Jaga Kondusivitas
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman di temui radarcirebon.com, Sabtu 1 September 2022 menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melanjutkan kasus tersebut.
"Saat ini prosesnya sudah dalam tahap pengiriman berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk diteliti oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).”
“Sambil melengkapi dan mengakomodir berkas tambahan oleh pelapor yang merupakan ibu dari korban. Kami pun membuka ruang bagi siapapun untuk mengecek dan mengawasi kasus ini," jelasnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Kapolri Usai Putri Chandrawathi Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Ditambakan Kapolresta, kaidah penyidikan harus dipatuhi karena berkaitan dengan hukum acara.
"Pihak keluarga korban hadir dengan menyajikan data perkara baru. Meski sempat ada sumbatan yang terjadi, hanya soal miskomunikasi saja.”
“Karena semua konsep pemeriksaan menunggu proses saja. Sambil menunggu penelitian berkas oleh pihak kejaksaan," pungkasnya. (rdh)