"Abdul Haris sebagai ketua pelaksana pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup, itu putusan kepada saudara Abdul Haris," ucapnya.
BACA JUGA:Mobil Terbakar di Pantura Arjawinangun, Polisi Temukan Jeriken BBM di Dalamnya
Sebelumnya, sebanyak 29 orang saksi tragedi Kanjuruhan diperiksa oleh tim penyidik gabungan Polda Jatim dan Bareskrim Polri.
Dari 29 orang saksi yang diperiksa, 23 orang diantaranya anggota Polri dan 6 orang lainnya merupakan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, materi pemeriksaan terhadap 29 orang saksi tersebut meliputi hal-hal teknis.
Seperti persiapan penyelenggaraan pertandingan, pengamanan maupun rencana kontijensi dan emergency.
BACA JUGA:Sikapi Tragedi Kanjuruhan, Azrul Ananda dan Gibran Tidak Setuju Kick Off Liga 1 Digelar Malam Hari
"Saksi-saksi yang diperiksa baik dari saksi dari petugas, panitia penyelenggara, maupun masyarakat yang ada di sekitar," ujar Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 September 2022.
Irjen Dedi menambahkan, tim Labfor Polri juga masih mendalami 6 titik lokasi CCTV, yaitu di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13.
Kemudian dilakukan pemeriksaan tetesan darah secara laboratoris pada pintu 11 sampai dengan 13. (jun)