MAJALENGKA-Aturan bupati yang mewajibkan pengusaha mesti menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) jika ingin ikut lelang, mendapatkan kritik pedas dari kalangan mahasiswa yang tegabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka. \"Dengan adanya surat edaran bupati Majalengka nomor 1902 tahun 2013 yang mewajibkan keanggotaan Kadin untuk pengusaha yang ingin ikut lelang. Disinyalir bakal menjadi lumbung kongkalikong dan tebang pilih bagi golongan-golongan tertentu,\" kata Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Majalengka M Basyir. Mahasiswa asal Ligung ini mengatakan, adanya aturan tersebut justru bertolak belakang dengan hak persaingan usaha yang merata bagi warga negara, sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945. Di samping itu, jika melihat geliat pembangunan ekonomi Kabupaten Majalengka dari aspek pembangunan dan ekonomi semakin hari semakin tampak hasilnya. \"Sebetulnya kita mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Majalengka dalam upaya pembangunan, tapi di sisi lain seringkali banyak menemukan pengaduan dari masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan izin usaha. Ditambah lagi ada aturan ini yang justu bisa menghambat persaingan usaha golongan tertentu,\" kata dia. Pihaknya berharap, jangan sampai dengan mengatasnamakan pembangunan dan stabilitas keamanan daerah, berbagai cara dilakukan untuk mengamankan kekuasaan, termasuk lewat pembuatan berbagai produk hukum untuk melegitimasi dan cara-cara kekuasaan lainnya. Ketua Umum HMI Cabang Majalengka M Habibi mengatakan, pihaknya mengharapkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) tidak menyulitkan para pengusaha dalam proses izin usaha. \"Mestinya harus mudah, cepat, profesional dan transparan. Dengan begitu akan terjalin kemitraan yang harmonis dalam membangun daerah ini,\" ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, para pengusaha di Kabupaten Majalengka yang biasa mengukti tender untuk mendapatkan pekerjaan bagi perusahaannya, Mulai 1 Januari 2014 bersiap-siaplah tidak dapat mengikuti tender atau lelang jika belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 1902 tahun 2013 tentang Keanggotaan Kadin disebutkan bahwa kepemilikan KTA Kadin diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014. Kewajiban menjadi anggota Kadin bagi para pengusaha tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1987 pasal 4 yang menerangkan bahwa Kadin merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan. Kadin adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan merupakan induk organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam bidang perekonomian. Hal itu juga sebagaimana tercantum dalam AD/ART Kadin bahwa setiap pengusaha Indonesia serta organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha harus menjadi anggota Kadin. Keanggotaan Kadin tersebut meliputi usaha Negara yaitu BUMN dan BUMD, usaha koperasi dan usaha swasta baik yang berskala besar, menengah dan kecil.(azs/eko)
Aturan Keanggotaan Kadin Disoal
Sabtu 07-12-2013,10:54 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :