"Untuk antisipasi aksi main hakim sendiri, anggota Bhabinkamtibmas tersebut kemudian membawa US ke Mapolsek Jalaksana. Selanjutnya pelaku US dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Hafid.
BACA JUGA:Resmikan Taman Literasi dan Galeri Seni di SMPN 1 Kedawung, Inilah Pesan Bupati Cirebon
BACA JUGA:Mantap! Dua Eks Kapolres Cirebon Kota di Mabes Polri, Brigjen Asep Edi Suheri Jadi Wakabareskrim
Dari pemeriksaan petugas, lanjut Hafid, ternyata aksi US tersebut dilakukan untuk mengelabui perangkat desa agar takut dan akhirnya memberikan sejumlah uang.
Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya tersebut beberapa kali di beberapa desa di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Pelaku mengaku ada enam perangkat desa yang sudah menjadi korbannya. Adapun jumlah uang yang didapat, hanya sekitar Rp20.000 hingga Rp100.000 saja per orang. Sekadar untuk ongkos jalan saja," ujar Hafid.
Tak ditemukan atribut Polri yang dibawa atau dikenakan pelaku US dalam aksinya tersebut, meski dia mengaku-ngaku sebagai polisi.
BACA JUGA:Atalia Praratya Kamil Raih Gelar Doktor Ilmu Komunikasi dengan Predikat Cum Laude
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Dimulai, Berikut Jadwalnya
Pelaku US pun telah mengakui perbuatannya tersebut salah kemudian membuat pernyataan permintaan maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Pelaku mengakui perbuatan tersebut salah dan sudah menyampaikan permohonan maaf yang direkam video. Untuk memberikan efek jera, setelah diperiksa pelaku dipersilakan pulang dan diberikan sanksi wajib lapor saja," ungkap Hafid.
Meski tidak menggunakan atribut Polri, namun tindakan US yang merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon mengaku intel di Polres Kuningan telah mencemarkan nama baik polisi.