Radarcirebon.com, JAKARTA - Libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah diumumkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Pengumuman libur nasional dan cuti bersama 2023 itu dirilis melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Ada sebanyak 24 hari yang termasuk dalam daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang baru diumumkan oleh pemerintah tersebut.
Sebelum diumumkan, telah dilakukan penandatanganan surat keputusan bersama alias SKB antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:Gas Air Mata Tidak Mematikan, Polisi: Mengutip Pendapat Ahli
BACA JUGA:Tanggal Cantik 10.10.22 Sebanyak 8 Bayi Lahir di RSIA Cahaya Bunda
Penandatangan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2023.
dalam SKB 3 menteri tersebut diatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang akan datang.
Tertuang juga dalam SKB tersebut bahwa sepanjang tahun 2023 total akan ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama.
Dikatakan oleh Muhadjir Effendy bahwa, pemerintah telah sepakat menentukan hari libur nasional dan cuti bersama yang akan diberlakukan tahun depan.
BACA JUGA:Bayar Tol Pakai Aplikasi Tanpa Setop Akan Diberlakukan, Aduh yang Gaptek Bagaimana?
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepekatan bersama yang tadi ditandatangi tiga kementerian terkait," katanya dilansir dari Disway.id.
Lebih lanjut dikatakan oleh Muhadjir, bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rapat yang digelar oleh tiga kementerian terkait.
"Telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari," kata Muhadjir. "Total jumlah libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," imbuh Muhadjir.