Tamar menjelaskan pelaku menjual paket sabu tersebut kisaran Rp 250 ribu hingga jutaan rupiah tergantung keinginan si pembeli.
“Kalau 1 gram biasanya dia jual sekitar Rp 1,4 juta. Ada pula yang dipecah dengan harga Rp 250 ribu,” ujarnya.
Dua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika,” pungkasnya.