DPRD Bentuk Pansus Dana Cadangan Pilkada

Sabtu 15-10-2022,09:30 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com, SUMBER-DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya membentuk pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 mendatang.

Pembentukan pansus tersebut disampaikan melalui rapat paripurna DPRD, belum lama ini. Pasalnya, anggaran dana cadangan pilkada 2024 terlalu besar. eksekutif mengusulkan Rp84,6 miliar.
Anggaran itu dinilai terlalu besar. Sebab, kenaikan sangat signifikan, 69 persen. Dari Rp50 miliar menjadi Rp84,6 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE menegaskan, sebelumnya sudah ada pertanyaan dari beberapa fraksi di DPRD. Munculnya nilai anggaran pilkada yang mencapai Rp84,6 miliar, diperuntukan untuk apa saja. Karena terdapat kenaikan signifikan.

“Ya kan kemarin ada pertanyaan dari fraksi. Nilai segitu buat apa saja. Tadi sudah dijawab,” katanya. Adapun secara terperinci DPRD sudah membentuk panitia khusus untuk membahasnya.

BACA JUGA:Subhanallah, Koh Steven Indra Wibowo Meninggal Usai Salat Isya, Insya Allah Husnul Khatimah

“Itu baru usulan. Nanti secara terperinci pada saat pembahasan di Pansus akan berkembang. Apa saja kebutuhannya sampai muncul angka segitu. Nanti Pansus yang bisa menelaah. Kita serahkan ke Pansus,” ujar Rudiana.

Politisi PDIP itu menegaskan pada dasarnya itu hanya sebatas usulan. Untuk lebih dalamnya, kata Rudiana, akan di bahas pada saat pembahasan di Pansus. Rudiana memastikan, total anggaran itu, diperuntukan bagi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

“Dana itu, peruntukannya hanya untuk Pilkada. Tidak termasuk Pilgub. Kalau itu (Pilgub,red) kan kewenangannya dari provinsi. Nah, kalau soal dana cadangan Pilkada penyelenggaranya kan KPU daerah,” imbuhnya

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi mengatakan, sesuai dengan rancangan bahwa kenaikan dana cadangan pilkada 2024 itu, diperuntukan untuk beberapa hal. “Honorarium KPPS. Layanan administrasi perkantoran, perjalanan dinas PPK dan PPS dan pembuatan TPS dan komponen perlengkapan TPS,” ungkapnya.  

BACA JUGA:Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa, Lengkap! Mengaku Habis Suntik Engkel dan Ingin Jebak Linda

Kemudian dana cadangan itu, akan ditempatkan di rekening tersendiri dalam rekening kas daerah. “Adapun posisi dana cadangan dilaporkan tidak terpisahkan dari laporan APBD,” terangnya.

Menurut Ayu-sapaan akrabnya- adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan Pilkada 2024,  pemda membentuk perda dana cadangan sebagai alokasi biaya yang tidak bisa dipenuhi dalam masa satu tahun anggaran.

Alokasi dana cadangan ini, tidak masuk ke dalam struktur APBD perubahan 2022. Karena persetujuan APBD perubahan 2022 mendahului persetujuan raperda dana cadangan.

Di tempat yang sama, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menjelaskan bahwa pembiayaan dana cadangan itu, menjadi intruksi dari pemerintah pusat. Untuk membiayai hajat daerah. “Supaya, prosesnya berjalan dengan baik, sesuai dengan perundang-undangan,” tukasnya.

BACA JUGA:KH Hasan Maolani Eyang Lengkong Kuningan, Diasingkan Belanda ke Tondano Sulawesi Utara

Kategori :