Radarcirebon.com, CIREBON - Obat sirup yang mengandung etilen glikol diindikasikan memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak, kendati hingga kini masih dalam pendalaman.
Beberapa obat sirup ditengarai mengandung etilen glikol yang merupakan bagian dari pengencer. Karena itu, untuk kehati-hatian sementara ini agar tidak digunakan lebih dahulu.
Meski di Indonesia, kebanyakan obat sirup yang beredar tidak mengandung etilen glikol. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kewaspadaan pada obat sirup yang mengandung etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) diterapkan, karena laporan di Gambia yang menduga dua zat tersebut menjadi penyebab gagal ginjal pada anak.
BACA JUGA:Holding Ultra Mikro Tunjukkan Kinerja Impresif, 23,5 Juta Nasabah Rasakan Manfaatnya
BACA JUGA:Kenapa Obat Sirup Dilarang, Apa Itu Gagal Ginjal Akut? Simak Penjelasan dr Siti Maria Berikut Ini
Di Indonesia, sebenarnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melarang penggunaan dua bahan tersebut pada obat sirup.
Berdasarkan keterangan BPOM, ada 4 obat batu yang diduga mengandung EG dan DG di Gambia dan menjadi penyebab gagal ginjal akut. Berikut daftar obat sirup yang dimaksud:
- Promethazine Oral Solution
- Kofexmalin Baby Cough Syrup
- Makoff Baby Cough Syrup
- Magrip N Cold Syrup
Empat produk tersebut diproduksi perusahaan asal India, Maiden Pharmaceuticals Limited. Karena itu, di Indonesia BPOM melakukan pengawasan terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
BACA JUGA:Wagub Jabar: Inovasi Teknologi Tepat Guna Untuk Tingkatkan Produktivitas Pangan
BACA JUGA:Siswi SMAK PENABUR Juara 1 Lomba Seni Proyeksi, Angkat Tema Bangunan Industri: Pabrik Volkswagen
Namun, daftar obat juga produsen yang dimaksud tidak terdaftar di Indonesia. Sebab, BPOM juga sudah menetapkan syarat agar tidak menggunakan zoat DG dan EG.
Meski demikian, untuk kehati-hatian BPOM juga menelusuri kemungkinan adanya kandungan DG dan EG karena cemaran bahan lain yang dipakai untuk pelarut tambahan.
Sebagai informasi, penggunaan obat sirup dilarang untuk sementara waktu di Indonesia setelah Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat resmi Nomor SR 0105/3/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr Siti Maria Lestiawaty MM, pelarangan itu berlaku untuk seluruh obat dari jenis cair alias obat sirup termasuk juga vitamin untuk anak-anak.