Radarcirebon.com, CIREBON – Puluhan ribu barang bukti narkotika, obat-obatan ilegal dan senjata tajam hasil kejahatan tindak pidana, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Kamis (20/10/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 114,919 gram, tembakau gorilla seberat 650,64 gram, ganja seberat 24,5 gram.
Kemudian, pil jenis Tramadol sebanyak 11.470 butir, pil jenis Trihex (15.712 butir), pil jenis Dextro (33.259 butir), pil jenis hexymer (1000 butir) dan pil jenis double Y (200 butir), serta pil jenis double L (200 butir).
Pemusnahan obat-obatan dan narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara di blender. Kemudian barang bukti ganja kering dan handphone dengan cara di bakar.
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Balongan Indramayu, Warga Blokir Jalan Rusak, Minta Diperbaiki
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Begini Respons Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan alat pemotong besi atau gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemusnahan berbagai barang bukti ini merupakan barang bukti kurun waktu tahun 202-2022 dari sekitar 50 lebih perkara tindak pidana yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Kota Cirebon," katanya.
Menurut Kajari, tujuan pemusnahan tersebut yakni menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut.
"Tujuannya disamping untuk melaksanakan putusan pengadilan, juga menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini," ujarnya.
BACA JUGA:Chevrolet Tiba-tiba Terbakar di Tol Lingkar Timur, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Daftar Zat Kimia Berbahaya yang Ditemukan pada Pasien Balita Gagal Ginjal Akut
Umaryadi menyebutkan, terjadi kenaikan jumlah dan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.