Radarcirebon.com, CIMAHI - Pelaku penusukan bocah perempuan di Kota Cimahi akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku penusukan bocah perempuan di Kota Cimahi diburu selama 4 hari, baru setelah itu polisi berhasil menangkapnya.
Diberitakan bahwa, pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi, beberapa saat usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku memang sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat ini pelaku telah diamankan dan telah ditahan.
BACA JUGA:Terbaru! Daftar Obat Bebas Etilen Glikol Hasil Uji BPOM 23 Oktober 2022, Ada Bagian 133, 23 dan 13
Pelaku penusukan bocah yang baru pulang mengaji di Cimahi itu adalah seorang pria bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (RNG) alias Ical.
Pelaku saat ini berusia 22 tahun merupakan warga Saluyu, Kota Bandung. Dikatakan Kombes Ibrahim, pelaku ditangkap pada Minggu, 23 Oktober 2022 sore.
"Sudah (ditangkap), tadi sore " ujarnya.
Meski telah ditangkap, namun pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kombes Ibrahim mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Bisnis Hotel di Kota Cirebon Mulai Bergairah setelah Pandemi Reda
BACA JUGA:Anies Bertemu Habib Rizieq, NasDem Bandingkan dengan Teroris Insaf
"Sampai hari ini, kita berupaya untuk membuat DPO untuk kita sebar luaskan kepada masyarakat agar tersangka bisa secepatnya diamankan dan diproses sesuai hukum yang ada," katanya.
Pelaku juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.