Pemindahan Napi Teroris Asal Kuningan, Tiba di Lapas Kesambi Cirebon

Rabu 02-11-2022,07:41 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, CIREBON - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Kota Cirebon menerima pemindahan 1 orang napi teroris dari Rutan Kelas I Depok dan Rutan Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa, 1, November 2022.

Napi Tindak Pidana Terorisme(Napiter) berinisial MN alias Abu Anas dilakukan pemindahan menggunakan kendaraan tahanan milik Densus 88 Polri tiba di Lapas Kesambi Kota Cirebon sekitar pukul 14.30 WIB.

Pemindahan napi teroris ke Lapas Kelas 1 Cirebon tersebut dikawal dan dijaga ketat oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Pemindahan tahanan Napiter tersebut berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomer PAS-PK.05.05-1324 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Persetujuan & Pemberitahuan Penempatan Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Tahun 2022.

BACA JUGA:Harga BBM di SPBU Shell Turun, Bagaimana dengan Permina?

BACA JUGA:Ridwan Kamil Doakan KTT G20 di Bali Terbaik dalam Sejarah

Setibanya di Lapas Kelas I Kesambi, Napiter tersebut terlebih dahulu diperiksa Administrasi oleh pihak Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon. Usai serah terima tahanan, selanjutnya Napiter tersebut dimasukkan ke ruangan isolasi.

Berdasarkan data yang diperoleh radarcirebon.com, MN alias Abu Anas (47) tersebut merupakan Narapidana Tindakan Pidana Terorisme kelahiran Kabupaten Kuningan yang tinggal di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

MN divonis 3 tahun penjara atas dasar putusan PN Jakarta Timur Nomer: 358/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim pada tanggal 18 Agustus 2021. Penahan pertama MN pada 10 Maret 2021.

Kategori :