Ridwan Kamil Terus Perjuangkan BPD menjadi DPR Desa

Jumat 11-11-2022,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

PABPDSI memang intens menyuarakan perubahan status Badan Permusyawaratan Desa menjadi DPR Desa atau paling tidak menjadi BPD yang singkatannya Badan Perwakilan Desa. 

Dalam Pasal 23 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang disebut pemerintah desa hanya kepala desa, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa tidak termasuk. 

Perubahan status dan kewenangan, akan menyejajarkan posisi kepala desa dengan DPR Desa sebagai mitra pembangunan. (*)

Kategori :