Maling Motor di Kesambi Kota Cirebon Ditangkap, Ternyata Residivis asal Indramayu

Jumat 11-11-2022,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Akhirnya, salah satu tersangka berinisial ML (37), warga Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, berhasil ditangkap. Sedangkan SP masih buron.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi adalah 2 unit sepeda motor yaitu, Honda Beat warna hitam dan Honda Vario warna hitam.

Atas tindakan pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan canaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, tersangka ML yang ditangkap polisi merupakan seorang residivis yang pernah masuk penjara pada tahun 2019.

“Tersangka ML ini bertindak sebagai joki, sedangkan SP sebagai eksekutor,” terang Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar.

Kategori :