“Dan juga, uang Rp50 ribu yang dirampas pelaku dari korban,” pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Dan juga, uang Rp50 ribu yang dirampas pelaku dari korban,” pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.