Mabuk-mabukan Lalu Cari Korban, Pelaku Curas Langsung Ditangkap Polres Cirebon Kota

Jumat 11-11-2022,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

“Dan juga, uang Rp50 ribu yang dirampas pelaku dari korban,” pungkas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kategori :