Tok! Divonis Majelis Hakim, Segini Hukuman dan Denda Indra Kenz

Senin 14-11-2022,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Terapkan Strategi Komunikasi Role Modeling, BRI Jalankan Aksi Nyata Penerapan ESG

Berkas Rudiyanto oleh Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin 15 Agustus 2022 lalu.

“Unit 5 subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah. 

Menurut Kombes Nurul, barang bukti yang diberikan ke kejaksaan diantaranya 3 lembar foto copy biaya renovasi rumah Rp 2,671 miliar hingga 4 foto copy rab blue bery Rp 915 juta.

BACA JUGA:Sidang Perdana Nikita Mirzani, Pertanyaan Hakim Dijawab Cuek: Saya Tidak Tahu

Rudiyanto menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.

Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus DNA Pro. Ada tiga tersangka yang masih jadi buron.

“11 tersangka semunya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” kata Nurul. (jun)

 

Kategori :