Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi peringatan bagi Polri dalam kasus Sulastri Irwan, calon polwan anak petani.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengingatkan kasus tersebut tak boleh terjadi lagi.
“Kompolnas berharap masalah ini dapat menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya dilansir Antara via fin.co.id, Senin 14 Novemver 2022.
BACA JUGA:Polisi Turki Tangkap Pelaku Pengeboman di Istambul, Ternyata..
Dia mengapresiasi kebijakan Polri menerima Sulastri Irwan menjadi Casis Polwan Maluku Utara bersama Rahima Melani Hanafi untuk mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polwan yang berasal dari Polda Maluku Utara gelombang ll tahun 2022.
Kebijakan penambahan kuota ini, kata dia, sejalan dengan dorongan Kompolnas kepada Mabes Polri.
“Kebijakan untuk menerima Sulastri dan Rahima agar dapat bersama-sama sekolah di Sepolwan merupakan kebijakan yang sangat baik,” katanya.
Dengan diterimanya Sulastri dan Rahima, Poengky berharap mereka dapat menimba ilmu sebaik-baiknya dan mengamalkannya dalam melaksanakan tugas di Maluku Utara agar dapat melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum demi terjaganya kamtimbas yang lebih baik di wilayah itu.
BACA JUGA:Sangat Dianjurkan, Inilah Tata Cara Sholat Tahajud dan Landasan Hukumnya
“Kompolnas memberikan apresiasi kepada Kapolri, As SDM Polri, dan Kapolda Maluku atas kebijakannya dapat secara cepat menyelesaikan permasalahan yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian publik,” kata Poengky.
Kasus Sulastri mencuat beberapa pekan lalu, karena Polda Malut menggugurkan Sulastri Irwan, merupakan anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula meski sudah lulus Pantukhir dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Malut.
Ia dinyatakan tidak lulus karena faktor usianya lebih satu bulan 21 hari. Hal ini mendapat kritikan dari Kompolnas atas ketidakprofesionalan dalam seleksi penerimaan calon siswi Bintara Polri di Polda Malut, yang berdampak merugikan calon siswi yang tadinya lulus, kemudian digugurkan.
BACA JUGA:Hasil Otopsi 4 Jenazah Satu Keluarga Kalideres Belum Juga Keluar, Begini Kata RS Polri Kramat Jati
Seharusnya, jika Sulastri dianggap melebihi batas umur, sudah digugurkan pada saat seleksi administrasi. Untuk itu, Kompolnas mendorong Mabes Polri memberikan tambahan kuota bagi siswa Polwan Polda Maluku Utara, sehingga Sulastri bisa direkrut menjadi casis Polwan Maluku Utara, mengingat jumlah Polwan masih sangat sedikit.
Menurut Poengky, affirmative action bagi Polwan sangat diperlukan, termasuk merekrut mereka-mereka yang berasal dari kepulauan, termasuk Kepulauan Sula, sehingga nantinya bisa memajukan perlindungan perempuan di wilayahnya.
Dorongan tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Maluku Utara yang menyatakan Sulastri Irwan, Casis Bintara Polri gelombang ke-ll tahun 2022 lolos untuk mengikuti pendidikan. (jun)