Radarcirebon.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar terbaru obat yang aman pada November 2022, dan tersedia dalam versi PDF di bawah ini.
Daftar obat yang aman menurut BPOM terbaru pada 17, November 2022, dapat diunduh lewat link PDF yang disediakan di bawah halaman artikel ini.
Diharapkan, daftar terbaru obat yang aman menurut BPOM dalam versi PDF yang dirilis pertengahan November 2022 dapat menjadi acuan bagi masyarakat ketika membutuhkan dalam sediaan sirup.
Sejauh ini, BPOM merilis daftar 294 obat yang dikategorikan aman dan dapat digunakan oleh masyarakat. Daftar obat yang aman tersebut dikeluarkan seiring kewaspadaan kasus gagal ginjal akut pada anak.
BACA JUGA:Inilah Kronologis Kasus Penikaman Anggota Polisi Usai Open BO yang Tak Sesuai Ekspektasi
BACA JUGA:Perkuat Rantai Pasok Industri Otomotif, BRI Salurkan Pembiayaan untuk IKM Lokal
Kemudian, daftar obat sirup yang aman menurut BPOM berjumlah 294, setelah dikeluarkan beberapa obat sirup yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
Etilen glikol dan dietilen glikol adalah dua senyawa yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak di Indonesia sejak Agustus 2022.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, sebanyak 168 produk sirup obat tidak mengandung 4 pelarut.
Empat bahan pelarut yang dimaksud adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
BACA JUGA:Viral! Seorang Perempuan Nekat Trobos Rombongan Presiden Jokowi Saat di Bali, Begini Ending-nya
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kebohongan UP yang Pura-pura Mati untuk Menghindar Penagih Hutang
Karena tidak menggunakan 4 bahan pelarut tersebur, sehingga obat sirup tidak mengandung ED dan DEG dan aman untuk diedarkan. Daftar produk sirup obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai mencapai 168 merk.
Kemudian, berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
Daftar produk yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai atau petunjuk dokter.
Atas penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima (23 Oktober 2022).
BACA JUGA:Kelompok Tani di Desa Cirebon Girang Talun Dapat 20 Ekor Kambing dari Program Bantuan Kube
BACA JUGA:Lake Guardian! Bahas Pokemon Legend di Generasi 4
Berikutnya hasil pengawasan keenam (27 Oktober 2022) terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, yang sebelumnya dinyatakan aman termasuk dari kelima industri farmasi yang mengandung cemaran EG/DEG, dinyatakan tidak berlaku.
Dari hasil pengawasan dan pengujian terhadap produk jadi dan bahan baku sebelumnya pada 5 (lima) industri farmasi diketahui mengandung cemaran EG dan DEG hingga mencapai 433-702 kali melebihi ambang batas.
Kelima industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan izin edar produk sirup obat, penghentian kegiatan produksi.
Penarikan semua sirup obat dari peredaran, dan pemusnahan semua persediaan (stock) sirup obat.
BACA JUGA:Weather Trio! Pokemon Legend di Generasi 3
BACA JUGA:Korban Tawuran di Cirebon Hari Ini, Warga Tengah Tani, Masuk ICU karena Penurunan Kesadaran
Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) terhadap 2 (dua) Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terlibat dalam peredaran bahan baku Propilen Glikol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berikut adalah LINK DOWNLOAD PDF Lampiran 1 dan LINK DOWNLOAD Lampiran 2 daftar obat yang aman menurut BPOM sesuai rilis terbaru tanggal 17, November 2022.