Resmi, PT KAI Sudah Menjual Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru 2022-2023

Kamis 17-11-2022,22:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:KFC Dukung Program Pencarian Talenta Berbakat untuk Kebutuhan Timnas Basket Indonesia Masa Depan

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

2

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:Akibat Rem Blong, Truk Box Terguling di Harjamukti

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

Nah, berikut ketentuan terkait pembatalan tiket KA:

Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access

BACA JUGA:Keren! Dosen Fakultas Hukum UMC Juara 2 Nasional Lomba Penulisan Buku Hukum Ketenagakerjaan

- Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan

Kategori :