Waspada Peredaran Upal, Pecahan Rp100 Ribu Palsu Sangat Mirip Aslinya

Senin 16-12-2013,14:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Masyarakat di Kabupaten Majalengka diimbau untuk lebih waspada peredaran uang palsu (upal). Pasalnya, belakangan ini keberadaan upal tersebut mulai marak ditemukan. Hal itu seperti dialami oleh Muryati (45), warga asal Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon yang biasa berjualan di Desa Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Dirinya harus tertipu oleh oknum konsumen yang sengaja membeli pulsa ke konternya. Peristiwa itu terjadi Rabu (11/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kala itu, diceritakan Muryati, ada seorang oknum konsumen membawa pecahan uang sebesar Rp100 ribu. Muryati tidak menyadari jika uang yang diterimanya itu adalah uang palsu. Pasalnya, secara kasat mata, uang pecahan tersebut nampak sama seperti uang asli pecahan Rp100 ribu lainnya. Namun demikian, setelah uang tersebut disimpan selama dua hari warnanya mulai berubah. “Kalo diraba memang sama seperti uang asli pada umumnya. Tapi setelah dua hari disimpan warnanya malah berubah (pudar, red),” jelasnya, kepada koran ini, Minggu (15/12). Dirinya telah menyadari kalau uang yang diterimanya dari oknum konsumen itu adalah uang palsu dua hari sesudahnya. Pasalnya, setelah diterawang oleh cahaya lampu pada toko miliknya, jelas tampak jika uang itu tidak seperti uang asli lainnya. Akibat kejadian tersebut dirinya harus kehilangan uang sejumlah Rp79 ribu (kembalian, red) serta nilai pulsa yang diberikan Rp21 ribu. “Pas diterawang ke neon yang ada di konter, jelas gak ada gambar yang memenuhi unsur 3D. Waktu itu dia (oknum konsumen, red) membeli pulsa yang 20 ribu dan saya kembalikan sisanya,” tuturnya. Dirinya mengimbau kepada para pedagang di wilayah Kabupaten Majalengka untuk tetap waspada dengan mulai maraknya keberadaan uang palsu tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin sasaran pengedaran upal itu kepada para pedagang-pedagang. Penjual harus benar-benar bisa membedakan mana uang palsu dan yang asli. Karena keberadaan upal itu hampir tidak bisa dibedakan. Sebelumnya, pasangan suami istri Yogi (50) dan Nuraeni (70), warga Blok Jumat, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja serta adik mereka Aup Budi, warga Kelurahan Cigasong, Rabu (27/11) lalu, diringkus aparat Kepolisian Resort Majalengka karena diduga telah menjadi pengedar uang palsu. Petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa uang palsu sebanyak Rp5 juta. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Achmad Choerudin mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari adanya laporan dari sejumlah pedagang yang menerima uang palsu dari salah seorang pembeli. Salah satunya yakni pedagang bakso di wilayah Kecamatan Maja menceriterakan menerima uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. “Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang warga asal Sumber, Kabupaten Cirebon yang dibeli seharga Rp2.500.000. Uang tersebut diperolehnya atas bantuan En yang kini masih dalam pengejaran (buron),” katanya. Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal UU mata uang serta pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan peristiwa tersebut. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait