"Silahkan laporkan saja dengan barang bukti yang ada. Baik itu video ataupun lainnya. Jangan takut. Kami siap memproses segala laporan yang masuk," katanya.
AKP Perida juga menyampaikan, masyarakat bisa melaporkan secara langsung pelanggaran yang terjadi ke Polres Cirebon Kota ataupun bisa melalui hotline yang sudah disediakan di nomor 0812-2224-3112 untuk Satreskrim Polres Cirebon Kota dan 0815-7262-9112 untuk Polres Cirebon Kota. (rdh)