BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Setujui 16 Rancangan Peraturan Daerah
Pihaknya akan menampung dan memilahnya sesuai dengan tupoksi lembaganya.
Wandi menjelaskan, dalam aturan yang tercantum pada Perwali tentang Rutilahu, nominal bantuan yang akan diserahkan kepada calon penerima senilai Rp15 juta.
Masyarakat yang memenuhi syarat, harus membuat RAB sesuai kebutuhan perbaikan kemudian melaporkanya lewat fasilitator.
"Kami menyambut baik, karena ini menjadi bagian dari upaya juga untuk penanggulangan rumah tidak layak huni di Kota Cirebon,” pungkasnya. (apr)