JAKARTA - Pemilih tidak harus menggunakan hak pilih di kampung halaman tempat asal atau di TPS sekitar alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun dapat melakukannya di mana saja, asal terlebih dahulu meminta surat berupa formulir A5 ke Panitia Pemilihan Suara (PPS), tempat di mana ia terdaftar sebagai pemilih. “Jadi harus dipahami, jangan terpaku pada di mana KTP dikeluarkan. Kalau dia (pemilih) pendatang, silakan memilih di tempat sekarang dia berdomisili,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. Menurut Hadar, formulir A5 merupakan formulir isian yang menyatakan seorang pemilih pindah lokasi tempat pemilihan. Nantinya setelah formulir yang dimintakan ke PPS tempat di mana pemilih terdaftar diisi, selanjutnya formulir diserahkan pemilih ke PPS di mana berencana menggunakan hak pilihnya. “Misal dia sekarang di Bandung, pemilih tersebut minta-lah ke PPS di kampung halamannya formulir tersebut. Kemudian paling lambat 3 hari sebelum waktu pemungutan suara, lapor ke PPS tujuan,\" katanya. Dengan pola ini, maka nantinya menurut Hadar, adanya perpindahan pemilih tidak akan memengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Karena PPS akan mencoret yang bersangkutan dari DPT di TPS asal. Sementara PPS tujuan, akan memasukkan nama pemilih ke DPT tersebut. \"Nanti polanya berkurang di sana, bertambah di sini. Jadi totalnya akan tetap, karena teknis pencoretan data akan dilakukan oleh PPS,\" katanya. Formulir A5 yang merupakan lampiran dari Peraturan KPU yang saat ini sedang dibahas dan akan segera ditetapkan. \"Kalau belum ada, pakai formulir apa aja boleh, asal isinya kurang lebih menyatakan dia terdaftar di lokasi tersebut,\" katanya. (gir/jpnn)
Nyoblos Tak Harus di Kampung Halaman
Rabu 18-12-2013,12:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Walikota Cirebon Disomasi, Bidang Hukum Partai Golkar Bantah Ada Perjanjian Biaya Jasa Advokat
Senin 16-03-2026,02:41 WIB
Bocoran Mobil Listrik Chery Terbaru 2026: Exeed EX7 Siap Meluncur, SUV Premium Kecepatan 200 Km per Jam
Senin 16-03-2026,02:29 WIB
Pernyataan Bojan Hodak dan Marc Klok Usai Persib Ditahan Imbang Borneo FC, Singgung Kehilangan Dua Poin
Senin 16-03-2026,02:58 WIB
Spesifikasi Chery Rely R8, Pikap Tangguh Harga Mulai Rp289 Jutaan
Terkini
Senin 16-03-2026,22:00 WIB
Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Jabar Tinjau Rest Area 228A
Senin 16-03-2026,21:16 WIB
Hashim Ungkap Arahan Prabowo:Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Diprioritaskan untuk Rumah Rakyat
Senin 16-03-2026,20:54 WIB
Viral! Siswa SD di Lombok Tengah Minta Keadilan ke Presiden Prabowo soal MBG
Senin 16-03-2026,20:17 WIB
Arus Mudik Mulai Terasa, 68 Ribu Kendaraan Melintas di Jalur Bypass Cirebon
Senin 16-03-2026,20:01 WIB