Tilang Elektronik di Kuningan Hingga Cirebon, Pelanggaran Ini yang Bisa Tertangkap Kamera, Perhatikan Ya

Minggu 04-12-2022,10:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Lalu, pelanggaran tersebut akan terkirim secara otomatis ke traffic management center (TMC) yang ada di masing-masing polres.

Pelanggaran tersebut kemudian akan diverifikasi oleh petugas yang ada di TMC dan setelahnya dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai identitas kendaraan.

Pengendara yang kena tilang, diharuskan melakukan konfirmasi baik secara online maupun secara manual.

Dengan cara online, warga yang kena tilang tinggal melakukan scan barcode untuk melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang secara digital.

BACA JUGA:Oknum Polisi Jualan Pil Dextro di Bima Berhasil Ditangkap Satreskoba Polres Ciko

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 6.4 Terjadi di Garut, Pengunjung CSB Mall Berhamburan Keluar

Bila melakukan konfirmasi secara manual, dapat datang langsung ke polres dan melakukan pembayaran secara digital.

Bila pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari, STNK kendaraan akan dilakukan pemblokiran oleh Samsat setempat.

Karenanya, pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan balik nama, terutama bila unit milik mereka telah dijual.

Selama masa sosialisasi, pelanggar memang tidak dikenakan sanksi tilang. Kendati demikian, hal tersebut menjadi peringatan agar tidak mengulangi lagi.

BACA JUGA:Ya Allah, Baru Saja Gempa di Garut, Cianjur Juga Gempa Susulan Magnitudo 3,1

BACA JUGA:Unggul Dalam Pemberdayaan UMKM, BRI Sabet Dua Penghargaan BI Awards 2022

Karenanya, pengendara agar menaati peraturan lalu lintas dan menggunakan kelengkapan berkendara untuk menghindari pelanggaran dan terkena tilang elektronik.

Kategori :