RADARCIREBON.COM - Telat Perpanjang SIM merupakan salah satu masalah umum yang sering terjadi di kalangan masyarakat banyak. Pasalnya kebanyakan orang tidak memiliki waktu atau lupa perihal perpanjangan SIM itu sendiri.
Telat untuk memperpanjang SIM sendiri merupakan hal yang sangat mengganggu, terlebih lagi untuk kita yang memang sering beraktifitas keluar rumah.
Tapi jangan khawatir! Kali ini kita akan membahas apa yang harus kamu lakukan saat telat perpanjang SIM kalian, simak artikel berikut!
BACA JUGA:Ingat! Telat Bayar dari Tanggal 20, PLN Bakal Cabut Listrik Pelanggan
Telat Perpanjang SIM? Solusinya Apa?
Berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 Pasal 11, SIM yang kita dapatkan dari pihak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. SIM hanya akan berlaku selama 5 tahun saja, dan dapat diperpanjang secara berkala.
Jika kamu telat memperpanjang masa berlaku SIM apa yang akan terjadi? Secara otomatis SIM kalian akan dianggap mati dan tidak dapat dipakai.
Solusinya bagaimana? Kamu bisa mengajukan pembuatan SIM baru, seperti membuat SIM diawal. Jadi memang sudah seharusnya kita tidak melupakan masa berlaku SIM kita, dan menyegerakan perpanjangan SIM kita.
BACA JUGA:Biaya Pembuatan SIM A Beserta Prosedur, Simak Baik-baik
Kapan Waktu Untuk Memperpanjang SIM?
Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM, saat 14 hari atau 2 minggu sebelum tanggal berlakumu habis. Dengan waktu 14 hari ini, kamu pun tidak akan terlalu terburu-buru untuk melakukan perpanjangan tersebut.
Untuk perpanjangan SIM tersebut kamu bisa lakukan pada Kantor Satpas terdekat ataupun menggunakan layanan SIM keliling, khususnya SIM A dan C. Sehingga anda memiliki cukup banyak opsi untuk memperpanjang SIM tersebut.
Syarat Perpanjang SIM?
Berikut adalah syarat yang anda butuhkan untuk perpanjang SIM termasuk rincian biaya perpanjangan SIM. Berikut infonya:
BACA JUGA:Mau Bikin atau Perpanjang SIM? Satpas Polres Cirebon Kota Pindah ke Ade Irma