CIREBON, RADARCIREBON.COM – Warung yang masih menjual minuman keras atau miras di Kota Cirebon digerebek polisi.
Waung miras di Kota Cirebon ini digerebek dan sejumlah barang bukti yang didapat disita oleh jajaran Polres Cirebon Kota.
Diketahui, Polres Cirebon Kota genjar melakukan operasi penyakit masyarakat alias pekat jelang momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) melaksanakan operasi pekat ini setiap hari dari mulai tanggal 7 hingga 17 Desember 2022.
Tujuannya, untuk menciptakan suasana Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 yang aman dan kondusif.
BACA JUGA:Libur Nataru 2022, Lewat Tol Cisumdawu Gratis, Simak Penjelasan Kapolda Jabar
BACA JUGA:7 Kasus Pencurian Diungkap Polresta Cirebon, 7 Tersangka Ditangkap
Seperti yang dilaksanakan pada Sabtu malam (11/12/2022) lalu, operasi pekat dengan sasaran miras dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Ciko AKP Tanwin Nopiansah.
Sejumlah warung yang disinyalir masih memperjualbelikan miras di Kota Cirebon disweeping.
Warung-warung yang didatangi Polisi tersebut berada di Jalan By Pass Ahmad Yani, Jalan Kecapi dan Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.
Hasilnya, sebagain warung itu masih menjual miras. Polisi pun menyita ratusan botol miras berbagai merek dari warung-warung tersebut.
"Minuman keras yang berhasil kami sita sebanyak 274 botol berbagai merek," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP DR M Fahri Siregar didampingi Kasatreskoba AKP Tanwin Nopiansah.
BACA JUGA:Heboh! Video KKB Panah Tukang Ojek di Papua, Korban Sampai Meregenang Nyawa
BACA JUGA:Misteri Ibu Jari Manusia di Dalam Sayur Lodeh, Karyawan Pabrik Tahu dan Pemilik Warung Diperiksa
Miras tersebut kemudian disita yang nantinya akan dimusnahkan menjelang akhir tahun 2022. Sementara pedagangnya, diberi peringatan tegas agar tidak menjual miras lagi.