Letkol Tituler adalah, Pangkat Deddy Corbuzier dari Menhan Prabowo, Berlaku Peradilan Militer

Selasa 13-12-2022,16:47 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Hak Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler

Mengacu pada PP 39 tahun 2010 bahwa penerima pangkat tituler mendapatkan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit.

BACA JUGA:10 TKI Asal Sumedang Disekap di Arab Saudi, Begini Respons Ridwan Kamil

BACA JUGA:Update Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Begini Pernyataan Kapolda Jabar

Juga mendapatkan tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga.

Mendapatkan tunjangan jabatan, rawatan prajurit yang diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit dan dapat juga diberikan rawatan keluarga prajurit.

Tidak hanya berhak dengan gaji dan tunjangan, Deddy Corbuzier juga disamakan dengan anggota TNI.

Sehingga praktis Deddy Corbuzier akan kehilangan hak pilih selama masa tugas.

BACA JUGA:Viral! Seorang Siswa SMA Membentak dan Menantang Gurunya di Depan kelas

BACA JUGA:FT UGJ Gelar Pelatihan BIM

Tanggapan Deddy Corbuzier

Setelah menerima pangkat tersebut, Deddy Corbuzier mengaku hal tersebut adalah kebanggaan yang luar biasa. Apalagi penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dilakukan oleh Menhan Prabowo Subianto.

Pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya," katanya. 

Menurutnya, pangkat ini artinya mengawali perjalanan baru untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sakit Parah Berpotensi Cacat, Tapi Serang Dito Mahendra di Pengadilan

Kategori :