MAJALENGKA – Batas waktu pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) berikut calon anggota legislatif (caleg) tahap I atau tahap awal, akan ditutup dalam satu minggu ke depan, atau tepatnya pada 27 Desember 2013. Namun, hingga saat ini, belum satupun parpol yang menyerahkan pelaporan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Padahal, sejak awal Desember lalu telah disediakan help desk di kantor KPU untuk memfasilitasi setiap parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang ingin mendapatkan informasi seputar mekanisme pelaporan dana kampanye Pemilu. Penanggung jawab help desk dana kampanye pemilu Drs Nasihin menyebutkan, hingga kemarin, belum satupun parpol peserta pileg yang melaporkan dana kampanye tahap I ke KPU Kabupaten Majalengka, meskipun batas waktu pelaporan dana kampanye tahap I akan berakhir pada 27 Desember mendatang. “Sebetulnya sudah ada yang menyerahkan, satu parpol yakni Gerindra, tapi itupun formatnya belum sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU, jadi kita jelaskan ulang di layanan help desk ini,” jelasnya. Meski demikian, dia menyebutkan jika pengurus parpol yang meminta informasi dan keterangan seputar mekanisme pelaporan dana kampanye pileg, memang semua parpol sudah datang dan meminta penjelasan. Akan tetapi, karena mekanismenya mesti memuat rincian pelaporan dana kampanye semua caleg pada parpol, maka pihaknya memandang mungkin parpol juga butuh waktu untuk menyelesaikan penyusunan pelaporan dana kampanye pemilu tersebut, agar sesuai dengan mekanisme yang diatur. “Sebetulnya sih, tinggal serahkan saja ke kita, kalau semua calegnya sudah menyerahkan laporan. Toh nantinya ada masa perbaikan hingga ke tahap-tahap berikutnya,” ujarnya. Ketua KPU Majalengka Supriatna SAg menjelaskan, selama ini pihaknya telah membuka ruang selebar-lebarnya kepada para parpol peserta Pileg 2014, untuk memberikan kesempatan kepada parpol melaporkan dana kampanye tahap I hingga 27 Desember 2013. Dia berharap semua parpol bisa memenuhi persyaratan pelaporan dana kampanye pemilu tahap I sebelum tenggat waktu, sehingga bisa terbebas dari sanksi yang telah diatur dalam ketentuan UU dan Peraturan KPU RI, di antaranya jika sampai batas akhir 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye, maka parpol itu bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. (azs)
Parpol Malas Laporkan Dana Kampanye
Kamis 19-12-2013,13:18 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 19-09-2026,07:55 WIB
8 Tanaman Hias Pembersih Udara, Bikin Vibes Positif di Dalam Rumah, Estetik Buat Jadi Dekorasi Alami
Jumat 18-09-2026,21:09 WIB
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Ada Nama yang Mengejutkan
Sabtu 19-09-2026,00:40 WIB
6 Tanaman Hias Pengalir Rezeki yang Populer, dari Pachira hingga Sirih Gading, Cek Disini
Jumat 18-09-2026,22:49 WIB
Ingin Rezeki Mengalir Deras? Yuk Koleksi Jenis Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Ini
Sabtu 19-09-2026,02:01 WIB
Revitalisasi SD di Kuningan Hampir Rp100 Miliar, Ekonomi Warga Ikut Bergerak
Terkini
Sabtu 19-09-2026,21:00 WIB
Bukan Cuma Kanci, Bangunan Liar di Cipeujeuh Cirebon Juga Bakal Ditertibkan
Sabtu 19-09-2026,20:30 WIB
Mbah Hosen, Suporter Ikonik Madura United Meninggal Dunia
Sabtu 19-09-2026,20:01 WIB
Veda Ega Pratama Start P19 di Moto3 Austria, Uriarte Raih Pole dengan Rekor Baru
Sabtu 19-09-2026,19:33 WIB
Asian Games 2026 Resmi Dibuka di Nagoya, Bawa Pesan Persahabatan dan Perdamaian Asia
Sabtu 19-09-2026,19:02 WIB