MAJALENGKA – Batas waktu pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) berikut calon anggota legislatif (caleg) tahap I atau tahap awal, akan ditutup dalam satu minggu ke depan, atau tepatnya pada 27 Desember 2013. Namun, hingga saat ini, belum satupun parpol yang menyerahkan pelaporan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Padahal, sejak awal Desember lalu telah disediakan help desk di kantor KPU untuk memfasilitasi setiap parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang ingin mendapatkan informasi seputar mekanisme pelaporan dana kampanye Pemilu. Penanggung jawab help desk dana kampanye pemilu Drs Nasihin menyebutkan, hingga kemarin, belum satupun parpol peserta pileg yang melaporkan dana kampanye tahap I ke KPU Kabupaten Majalengka, meskipun batas waktu pelaporan dana kampanye tahap I akan berakhir pada 27 Desember mendatang. “Sebetulnya sudah ada yang menyerahkan, satu parpol yakni Gerindra, tapi itupun formatnya belum sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU, jadi kita jelaskan ulang di layanan help desk ini,” jelasnya. Meski demikian, dia menyebutkan jika pengurus parpol yang meminta informasi dan keterangan seputar mekanisme pelaporan dana kampanye pileg, memang semua parpol sudah datang dan meminta penjelasan. Akan tetapi, karena mekanismenya mesti memuat rincian pelaporan dana kampanye semua caleg pada parpol, maka pihaknya memandang mungkin parpol juga butuh waktu untuk menyelesaikan penyusunan pelaporan dana kampanye pemilu tersebut, agar sesuai dengan mekanisme yang diatur. “Sebetulnya sih, tinggal serahkan saja ke kita, kalau semua calegnya sudah menyerahkan laporan. Toh nantinya ada masa perbaikan hingga ke tahap-tahap berikutnya,” ujarnya. Ketua KPU Majalengka Supriatna SAg menjelaskan, selama ini pihaknya telah membuka ruang selebar-lebarnya kepada para parpol peserta Pileg 2014, untuk memberikan kesempatan kepada parpol melaporkan dana kampanye tahap I hingga 27 Desember 2013. Dia berharap semua parpol bisa memenuhi persyaratan pelaporan dana kampanye pemilu tahap I sebelum tenggat waktu, sehingga bisa terbebas dari sanksi yang telah diatur dalam ketentuan UU dan Peraturan KPU RI, di antaranya jika sampai batas akhir 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye, maka parpol itu bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. (azs)
Parpol Malas Laporkan Dana Kampanye
Kamis 19-12-2013,13:18 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:57 WIB
Kondisi Terkini Lovanya Evelyn, Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Ciperna Mulai Pulih
Jumat 24-07-2026,16:17 WIB
Daftar Pemain Timnas Indonesia Piala AFF 2026 Resmi Diumumkan: John Herdman Bawa Dua Striker Usia Muda!
Jumat 24-07-2026,18:33 WIB
Miris! 36 Jamaah Umrah Cirebon Terlantar 3 Hari di Bandara, Owner Travel Dilaporkan ke Polresta
Jumat 24-07-2026,13:39 WIB
Sopir Truk Maut di Ciperna Resmi Jadi Tersangka, Ditahan usai Tewaskan Ibu, Suami dan Bayi
Jumat 24-07-2026,17:46 WIB
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja Lengkap: Cek Jam Tayang dan Link Streaming di Sini
Terkini
Sabtu 25-07-2026,12:00 WIB
Api Melalap Rumah Warga Haurgeulis Indramayu, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
Sabtu 25-07-2026,11:33 WIB
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Taklukkan Runner-Up Liga Serbia, Skor 4-1 dan Cetak 3 Penyelamatan!
Sabtu 25-07-2026,11:01 WIB
Kolaborasi Yamaha Jabar dan Kustomleng Cirebon Jadi Wadah Kreativitas Komunitas Otomotif dan Seni
Sabtu 25-07-2026,10:38 WIB
Pahlawan dari Jabar Ini Dijuluki ‘Si Jalak Harupat’, Diculik dan Hilang, Jasadnya Tak Pernah Ditemukan
Sabtu 25-07-2026,10:30 WIB