Sidang Kasus Kematian Brigadir J Memanas, Jaksa dan Pengacara Adu Mulut

Jumat 16-12-2022,17:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Jaksa lantas menanyakan kepada saksi Hendra, ihwal mengetahui atau tidak hasil pemeriksaan kode etiknya tersebut.

Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tak mengetahuinya.

"Apakah Saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksan kode etik Saudara? Saudara mengetahui hasilnya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah diberikan. Tidak pernah tahu," jawab Hendra.

"Tetapi Saudara melakukan upaya hukum?" tanya jaksa lagi.

"Jangan buat opini, Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," sela penasihat hukum Irfan.

Kubu jaksa pum menyatakan sejatinya hendak mengonfirmasi ihwal surat perintah.

Jaksa lantas meminta penasihat hukum Irfan untuk tidak memotong pertanyaan yang hendak disampaikan tersebut.

Namun, penasihat hukum Irfan Widyanto mengaku keberatan dengan pertanyaan jaksa, sehingga menginterupsinya.

"Makanya saya tanyakan. Jangan dipotong saya dahulu, Saudara penasihat hukum," kata jaksa dengan nada tinggi.

"Kami keberatan, makanya kami interupsi, kami keberatan makanya kami potong," timpal penasihat hukum Irfan dengan nada tinggi.

"Anda silakan sampaikan pada majelis hakim, ini kesempatan saya untuk bertanya. Ini sebenarnya terkait surat perintah, kami mau mengonfirmasi itu?," kata jaksa lagi, masih dengan nada tinggi.

Tim jaksa pun tampak geram dengan penasihat hukum terdakwa Irfan yang telah memotong apa yang hendak ditanyakan dan disampaikannya itu.

Salah satu jaksa bahkan terlihat menurunkan jempolnya ke arah bawah.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi lantas menengahi hal itu.

Walakin, kubu jaksa menghentikan niatnya untuk mengonfirmasi tentang hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan di ruang sidang. (jpnn)

Kategori :