Usai PPK, KPU RI Sekarang Membuka Rekrutmen PPS, Begini Cara Mendaftarnya

Sabtu 17-12-2022,04:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka rekrutmen.

KPU membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 secara online.

Namun demikian, pelamar juga bisa mendaftar secara offline.

BACA JUGA:Banjir Terjang Cianjur, Lebih dari 200 Rumah Terendam

Pendaftaran PP Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

PPS merupakan bentukan KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.

Dilansir dari situs resmi KPU, pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 16 Desember 2023. 

BACA JUGA:Legenda Serie A Sinisa Mihajlovic Meninggal Dunia, Sepakbola Berduka

Jumlah peserta anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

Jumlah tersebut untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.  

Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

BACA JUGA:Usai Qatar, FIFA Akan Gelar Piala Dunia Antarklub, Formatnya Diikuti 32 Tim

Alamat situs web nya yakni siakba.kpu.go.id

Cara mendaftar PPS Pemilu 2024, yaitu mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. 

Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.

Kategori :