DPRD Setujui Tiga Raperda, Cabut Aturan Lama dan Sampaikan Laporan Reses

Selasa 20-12-2022,13:44 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), Rabu (14/12/2022), di ruang rapat utama Griya Sawala gedung DPRD.

Adapun tiga raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan; Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan; dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, ketiga raperda ini sudah dibahas oleh Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon secara komprehensif. Dasar dari penyusunan tiga raperda tersebut sudah sesuai dengan pasal 11 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD.

“Pansus menyampaikan hasil pembahasan untuk menyampaikan persetujuan bersama, antara DPRD dan walikota dalam rapat paripurna DPRD hari ini,” kata Ruri.

BACA JUGA:Komisi III Minta Aktivasi Kepesertaan BPJS Lebih Mudah Tahun 2023

Selain menyetujui tiga raperda, rapat paripurna kali ini juga membahas tentang pencabutan atas Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 176/SK.07-DPRD/1991 dan Nomor 176/SK.04-DPRD/1992 tentang Persetujuan Penetapan Garis Sempadan dan Bangunan Pagar.

“Adapun yang menjadi dasar DPRD Kota Cirebon melakukan pencabutan terhadap kedua keputusan tersebut, yakni adanya surat tembusan dari DPUTR serta Perwali Nomor 76/2021 tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2021-2042,” jelas Ruri.

Agenda penting lainnya dalam rapat paripurna hari ini adalah penyampaian laporan reses anggota DPRD Kota Cirebon masa persidangan III tahun 2022, yang telah dilaksanakan selama empat hari pada tanggal 14-17 November 2022.

Ruri menyebut, reses merupakan masa kegiatan DPRD di luar masa sidang dan di luar gedung DPRD. Tujuannya untuk menyerap serta menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA:4 Warga Sumatera Selatan Melakukan Penipuan dan Pencurian di Cirebon, Ditangkap di Banten

“Sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1/2021 Pasal 150 Ayat 4, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD,” ujar Ruri.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, pihaknya menyambut baik atas disahkannya tiga raperda dalam rapat paripurna kali ini.

Azis juga sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan DPRD Kota Cirebon dalam menyerap aspirasi masyarakat pada pelaksanaan reses beberapa waktu lalu.

Azis meminta agar perangkat daerah terkait bisa menindaklanjuti keinginan masyarakat Kota Cirebon, baik terhimpun dalam hasil reses maupun pertemuan lainnya yang dilakukan oleh DPRD.

“Itu harus menjadi perhatian kita, karena sudah sampai ke DPRD. Baik melalui reses maupun pertemuan-pertemuan lainnya, isinya adalah bagaimana masyarakat berkeinginan untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan,” kata Azis. (Humas Sekretariat DPRD Kota Cirebon)

BACA JUGA:Komisi I Terima Audiensi Organda terkait Angkutan Umum di Kota Cirebon di Gedung DPRD

 

 

Kategori :