CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon merampungkan penyusunan Raperda tentang Pencegahan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan. Rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Pencegahan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan, Ahmad Syauqi SSy MH usai rapat bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon membahas hasil fasilitasi gubernur Jawa Barat terhadap raperda tersebut, Kamis (8/12/2022), di ruang rapat gedung DPRD.
Menurut Syauqi, raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum baru untuk menaungi tugas dan wewenang Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon. Pasalnya, dalam melaksanakan kerja-kerjanya DPKP masih mengacu pada Perda Kota Cirebon tahun 1985.
Tidak hanya sebagai regulasi untuk tugas-tugas DPKP, raperda ini juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat terkait dengan pencegahan kebakaran dan penyelamatan.
BACA JUGA:DPRD Ajak Masyarakat Dukung Pelestarian Budaya, Seni dan Sejarah Kota Cirebon
“Raperda ini juga memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait pelayanan yang ada di damkar, baik penyelamatan ataupun penanggulangan kebakaran,” kata Syauqi usai rapat.
Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon, Drs Adam Nuridin MM berharap raperda yang nantinya disahkan menjadi perda ini dapat dijadikan sebagai landasan dasar. Utamanya bagi petugas di lapangan yang menjalankan tugas pokok dari pemadam kebakaran.
“Kebetulan hanya tinggal sedikit saja hasil koreksi tadi dari provinsi yang sempat dibahas. Harapannya agar secepatnya raperda ini bisa diparipurnakan,” katanya. (Humas Sekretariat DPRD Kota Cirebon)
BACA JUGA:DPRD Akan Panggil TAPD Bahas Anggaran Hibah untuk Bonus Atlet Berprestasi