Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Ajukan Kasasi

Sabtu 24-12-2022,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM - Hasil pengajuan kasasi Predator Seks Herry Wirawan belum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, predator seks asal Bandung itu telah divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Herry Wirawan didakwa karena memperkosa 13 santriwati.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jabar Amankan Wisata Perairan dan Pantai saat Nataru

Putusan PT itu lebih berat ketimbang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis pidana seumur hidup.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana mengaku pihaknya belum menerima hasil putusan kasasi dari MA. 

“Bahwa penanganan (kasus) atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi,” ujar dia, di Kota Bandung, Jumat, 23 Desember 2022.

BACA JUGA:Inilah Ciri-ciri Set Top Box, Alat Penunjang Siaran Digital di TV Analog

Pengajuan kasasi Predator Seks Herry Wirawan disampaikan kuasa hukum terdakwa Ira Mambo pada April 2022.

Artinya, hampir 10 bulan pengajuan tersebut sudah disetujui Herry saat mendekam di Rutan Bandung.

Padahal, menurut Ira, untuk sebuah kasus yang masuk tahapan kasasi, prosesnya tidak lama. 

BACA JUGA:Karaoke Rain Cirebon Terbakar, Kini Dipasang Police Line

“Biasanya enggak (lama) seperti itu. Data sudah lengkap tergantung di sana (MA),” tutur Wirajana.

Karena itu, Wirajana bakal berkoordinasi dengan kejaksaan negeri terkait persoalan itu.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menghormati pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak oleh terpidana Herry Wirawan. 

Kategori :