CANTIGI - Camat Cantigi Drs Edi Kusnaedi MSi melantik 54 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se wilayah Kecamatan Cantigi, di kantor Camat Cantigi, Kamis (19/12). Setelah dilantik, pengurus BPD dari masing-masing desa resmi melaksanakan tugas dan fungsi BPD. Dari 7 desa yang ada di wilayah Kecamatan Cantigi, 6 desa diantaranya baru dilantik pada kemarin. Sedangkan satu desa lainnya, yaitu Desa Cemara masa kerja BPD masih berjalan dan baru berakhir 2017 mendatang. Pengurus yang dilantik yakni dari 9 dari Desa Cantigi Wetan, 9 dari Desa Cantigi Kulon, 9 dari Desa Panyingkiran Lor, 11 dari Desa Lamaran Tarung, 9 dari Desa Panyingkiran Kidul, dan 7 dari Desa Cangkring. Dari 54 anggota BPD yang dilantik itu, 8 orang diantaranya merupakan anggota BPD perempuan. “Kami berharap anggota BPD yang baru saja dilantik menjadi penyambung aspirasi masyarakat di desanya masing-masing,” tutur Camat Cantigi, Drs Edi Kusnaedi Msi didampingi Kasie Pemerintahan Marsono SSos. BPD memiliki tugas dan fungsi yang amat penting serta berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Maka, amanah yang telah diemban agar dilaksanakan dengan baik. Camat mengingatkan, BPD mempunyai fungsi antara lain merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama kuwu dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang yang dimiliki BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut. BPD juga memiliki kewenangan untuk menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (cip)
Camat Cantigi Lantik 54 BPD
Sabtu 21-12-2013,14:03 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :