Masalah Angkutan Umum Jadi Perhatian DPRD Kota Cirebon

Selasa 27-12-2022,09:55 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Masalah angkutan umum di Kota Cirebon menjadi perhatian dari DPRD. Apalagi, kondisi perekonomian dan penumpang yang kian sepi.

Sekretaris Organda Cirebon, Karsono mengungkapkan, banyak pemilik angkutan umum yang mengalami kendala di lapangan berkaitan dengan usia kendaraannya. Dia mengaku tak jarang mereka tidak bisa memperpanjang STNK karena persoalan tersebut.

“Jadi kami ingin mendorong peremajaan. Tapi kondisi saat ini dari Samsat menolak perpanjangan STNK kami karena trayeknya sudah mati,” katanya.

Berdasarkan Pasal 101 dalam Perda Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, maka mobil penumpang umum dan bus kecil batas usia kendaraannya maksimal 7 tahun sejak terbit STNK. Dengan toleransi 3 tahun apabila dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon dan Organda Bahas Kondisi Angkutan Umum

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Drs Andi Armawan menyebut, hampir sebagian besar armada angkutan umum di Kota Cirebon usianya lebih dari 20 tahun. Saat ini yang masih beroperasi sekitar 40 persen.

Jika dikelompokan berdasarkan usianya, maka rinciannya yaitu dari 897 armada yang berhenti sekitar 7,5 persen usianya kurang dari 10 tahun, 39,0 persen usianya 10-20 tahun, dan paling banyak 53,5 persen usianya lebih dari 20 tahun.

2

“Data tersebut menyimpulkan sebagian besar kendaraan angkutan umum di Kota Cirebon, hampir 50 persen usianya di atas 20 tahun,” kata Andi.'

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto, pihak Organda sempat meminta agar usia angkot yang usianya lebih dari 20 tahun bisa terus beroperasi.

BACA JUGA:Raperda Satu Data Kota Cirebon, Ketua Pansus DPRD Bilang Begini

Namun, keinginan tersebut perlu dikaji kembali, mengingat hal itu tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Perda Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Politisi yang akrab disapa Dewa itu menilai, usia angkot yang relatif tua secara kasat mata bisa dianggap tidak layak. Oleh karena itu perlu adanya pembahasan komprehensif mengenai hal tersebut.

“Kita mendorongnya untuk saat ini mengkaji terhadap peremajaan angkot. Perlu tidak peremajaan angkot hari ini,” kata Dewa usai rapat.

BACA JUGA:6 Konsumen yang Berhak Dapat Solar Subsidi, dari Transportasi hingga Bidang Usaha

Kategori :