CIREBON, RADARCIREBON.COM – 117 pasangan tidak sah terjaring razia Satpol PP Kabuaten Cirebon.
Total 117 pasangan tidak sah yang terjaring razia satpol PP Kabupaten Cirebon ini dalam kurun waktu satu tahun.
Hal ini tentu saja tantangan bagi para orang tua untuk terus mengawasi anaknya. Sebab, perbuatan zina di wilayah Kabupaten Cirebon tidaklah sedikit.
117 pasangan tidak sah alias bukan suami istri dilaporkan terciduk Satpol PP Kabupaten Cirebon dalam waktu satu tahun.
Diketahui bahwa, jumlah tersebut belum termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi lewat Michat.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Amankan Obyek Wisata Selama Libur Nataru 2022
BACA JUGA:TKP di Indramayu, Tukang Sate Itu Ternyata Pencuri Motor
Hal itu diungkap oleh Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon H Imam Ustadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas), Maman Rukmana.
Dalam waktu satu tahun ini, pihaknya sudah melakukan razia asusila sebanyak 12 kali. Hasilnya, ratusan pasangan telah terjaring razia.
"Dalam setahun ini, kita operasi sebanyak 12 kali dan berhasil mengamankan 117 pasang yang melakukan asusila tanpa ikatan pernikahan sah. Sementara untuk PSK Michat ada sekitar 29 orang," kata Maman kepada Radar Cirebon, (28/12).
Ratusan orang yang terciduk ini, dari sejumlah tempat. Seperti hotel melati, kosan, dan ada pula kosan yang menyewakan harian dan jam-jaman.
Yang tertangkap pun usianya dari berbagai kalangan, dari yang masih pelajar sampai dengan yang berusia 40 tahun.
BACA JUGA:Update Kasus Bos Kain Tegalgubug Cirebon, Mertua Ngotot Penjarakan Menantu
BACA JUGA:Alokasi Dana Pinjaman KUR 2023 Rp450 Triliun dari Pemerintah, Pelaku Usaha Kecil Dapat Berapa?
Saat ditanya oleh petugas, alasan mereka pun sederhana. Hanya karena saling suka dengan pasangan dan melakukan perbuatan tersebut.