BACA JUGA:Indonesia vs Thailand: Witan Sulaeman Buang Peluang, Azabnya Kontan
"Khusus terkait dengan PKPU 10 tahun 2022, diatur peserta pemilu, partai politik, calon presiden, pemilih dan juga calon perseorangan," tuturnya.
Calon perseorangan DPD, lanjut Sopidi, harus mampu mengumpulkan KTP elektronik minimal 5 ribu dari dapil Jawa Barat.
"Dan PKPU nomor 10 juga dipaparkan bahwa ada jumlah kursi yang dialokasikan dalam setiap provinsi Jabar 4 kursi."
BACA JUGA:Al-Jabbar Spirit 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat, Pesan RK Makmurkan Masjid
"Tentang tata cara mendaftar menjadi calon anggota DPD yang menjadi leading sektor KPU Provinsi."
"Untuk persyaratan minimalnya, maka syarat minimal yang harus diserahkan calon DPD ke Provinsi itu sebanyak 5 ribu KTP-el," pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Apendi selaku Komisioner KPU Kabupaten menjelaskan, tanggal 16 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 adalah penyerahan dukungan minimal.
BACA JUGA:Hasil Pertandingan Indonesia vs Thailand Babak Pertama, Giliran Witan Membuang Peluang
"Berapa dukungan minimalnya, untuk provinsi Jawa Barat itu masuk dalam jumlah penduduk provinsi yang dalam daftar pemilih tetap itu lebih dari 15 juta, maka dukungan minimalnya adalah 5.000 pemilih."
"Kemudian sebarannya itu di 50 persen lebih. Berdasarkan sk-478, maka tersebar di 14 kabupaten/ kota untuk konteks Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Apendi mengatakan, di KPU Provinsi Jawa Barat sudah ada 76 orang yang sudah yang meminta akun Sistem Informasi Calon (Silon).
BACA JUGA:Dukung Pemulihan Ekonomi, Transaksi BNIDirect Tumbuh Positi
"Informasi terakhir dari provinsi itu yang sudah menyerahkan dukungan minimalis itu sudah 16 orang. Kami hari ini 29 Desember 2022 akan ke KPU provinsi. Nanti akan kita tanyakan apakah ada yang dari Kabupaten Cirebon," katanya. (rdh)