Terbaru! Inilah Daftar Pinjaman Online yang Tak Terdaftar di OJK alias Ilegal

Jumat 30-12-2022,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) pada tahun 2022 menemukan banyak pinjaman online yang ilegal.

Hal ini menandakan bahwa penindakan yang dilakukan pemerintah, belum membuat praktek pinjaman online ilegal hilang di masyarakat.

Atau, meski ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, namun pada praktiknya pinjaman online ilegal tetap marak di masyarakat.

BACA JUGA:Subuh Perdana, Wasiat Kang Emil: Bila Tutup Usia Minta Disalatkan di Masjid Al-Jabbar

Karena semakin marak, masyarakat diimbau untuk dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.

Salah satu ciri pinjol ilegal ialah melakukan penawaran pinjaman uang melalui media sosial hingga chat WhatsApp bahkan sampai SMS.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal tak terdaftar di OJK:

1. Penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Polri Imbau Masyarakat Waspada di Malam Tahun Baru 2023

2. Tidak terdaftar OJK

3. Meminta akses data pribadi

4. Bunga dan denda tinggi

5. Tidak ada layanan pengaduan

6. Identitas kantor tidak jelas

BACA JUGA:Ahli Kesehatan: China Berpotensi Jadi Tempat Berkembangbiaknya Virus Baru

Kategori :